DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter Persegi di Pinang

Sultan Tanjung
DLH Kota Tangerang menutup TPS ilegal seluas sekitar 8.000 meter persegi di Kecamatan Pinang. (Foto: Istimewa).

Tangerang, iNews Banten - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas sekitar 8.000 meter persegi di wilayah RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Penutupan dilakukan setelah DLH melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Penindakan juga merupakan tindak lanjut atas temuan dan laporan masyarakat.

Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, penyelidikan dilakukan oleh tim Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), termasuk dengan memanggil sejumlah saksi.

"Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH," ujar Yudi, Kamis (17/9/2026).

Selain menutup lokasi, DLH masih melakukan pengujian untuk mengetahui dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap kondisi lingkungan. Pengujian tersebut mencakup potensi pencemaran air, udara, hingga tingkat kebisingan.

"Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas," jelasnya.

Penutupan TPS ilegal tersebut juga berkaitan dengan kebakaran yang sebelumnya terjadi di lokasi. Keberadaan tempat pembuangan sampah itu menjadi perhatian DLH setelah adanya laporan dari masyarakat.

Yudi menjelaskan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah terdiri atas lahan milik perorangan dan perusahaan. Penanganan terhadap lokasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Yudi menyebut penutupan tersebut merupakan lokasi kedelapan yang ditertibkan DLH Kota Tangerang dalam penanganan TPS ilegal.

DLH juga masih membuka kemungkinan adanya lokasi pembuangan sampah ilegal lainnya, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang.

Selain penindakan, DLH memastikan pemulihan lingkungan menjadi bagian dari tindak lanjut. Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap lahan dapat diwajibkan melakukan pemulihan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network