Tangerang, iNews Banten - Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan LPG subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial E yang disebut sebagai pemilik tempat usaha. Polisi juga menyita sekitar 910 tabung LPG dari lokasi.
"Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian kegiatan penyuntikannya ada di area sebelah di pinggir jalan tol," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Kamis (17/9/2026).
Irhamni mengatakan E diduga memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual kembali.
Menurut dia, pelaku mendapatkan LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan di wilayah Tangerang Selatan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi sebelum disimpan di gudang.
"Setelah selesai, baru dipindahkan ke tempat TKP ini untuk dijualbelikan. Nah, ini adalah gudangnya. Jadi proses penyuntikan dilakukan berada di area lain pinggir jalan tol, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain," jelasnya.
Irhamni menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu. Dari aktivitas itu, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp23.000 untuk setiap kilogram LPG.
Polisi memperkirakan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp159 juta.
"Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kilogram yang subsidi kemudian dipindah menjadi nonsubsidi," jelas Irhamni.
Dari lokasi, polisi mengamankan 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain itu, polisi menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Irhamni menyebut pelaku terancam hukuman sekitar enam tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
