TANGSEL, iNewsBanten- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel empat tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan tindakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat dan surat edaran Wali Kota. Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan,” kata Dohiri, Senin (2/3/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
