TANGSEL, iNewsBanten- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel empat tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan tindakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat dan surat edaran Wali Kota. Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan,” kata Dohiri, Senin (2/3/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
