Diduga Cabuli Siswi SD, Sopir 49 Tahun Dilaporkan ke Polisi di Lebak ‎

Febri Febrianto
Foto ilustrasi: bocah siswi SD di cabuli sopir berinisial sm (49)

‎LEBAK, iNews Banten.id — Seorang sopir berinisial SM (49), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang murid sekolah dasar berusia 11 tahun.

‎

‎Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut korban masih di bawah umur dan SM merupakan terduga pelaku dalam kasus tersebut.

‎

‎“Benar, korban masih di bawah umur. Sedangkan terduga pelakunya seorang sopir berinisial SM (49) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Moestafa, Rabu (7/10/2026).

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network