Divonis 1,9 Tahun Gegara Seorang Pria di Serang Mencuri Kamera untuk Akikah Anak

Mad Sari
Foto: Divonis 1,9 Tahun Gegara Seorang Pria di Serang Mencuri Kamera untuk Akikah Anak.

SERANG, iNewsBanten - Karena mencuri kamera Cannon M50 di tempat ia bekerja. Rohmat sengaja mencuri lantaran tidak punya uang untuk akikah anaknya. Seorang pria bernama Rohmat Rafiyatna (29) harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 9 bulan karena mencuri kamera Cannon M50 di tempat ia bekerja.

“Dalam bunyi putusan bunyi putusan PN Serang nomor 716/Pid.B/2024/PN SRG,  menjatuhkan PN pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” mengutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (9/12/2024).Banten website development

Dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang sebelumnya menuntut Rohmat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan

Lebih lanjut, vonis dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Yuliana dan hakim anggota Diah Astuti Miftafiatun bersama Mochamad Ichwanudin menyatakan Rohmat terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan, pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network