Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Direktur PT Putra Tunggal Teknik asal Kota Cilegon itu terbukti bersalah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga Rp2 miliar.

Kemudian Arianto (27) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, Akhirnya terdakwa dijatuhi pidana,” Putusan PN Serang nomor 896/Pid.B/2024/PN SRG yang tertulis dan dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (24/2/2025).

Vonis tersebut dibacakan di PN SERANG pada Rabu (19/2/2025), Arianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lalu oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dan Hakim Anggota Hery Cahyono bersama Rendra.

Perbuatan Arianto terjadi pada 15 Desember 2022 saat korban bernama Triyanto selaku Direktur PT Hapsaka memesan H-Beam atau balok baja berbentuk H yang kerap digunakan untuk kontruksi, kepada perusahaan Arianto. Di putusan termuat didalam fakta hukum, jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network