SERANG, iNewsBanten - Direktur PT Putra Tunggal Teknik asal Kota Cilegon itu terbukti bersalah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga Rp2 miliar.
Kemudian Arianto (27) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, Akhirnya terdakwa dijatuhi pidana,” Putusan PN Serang nomor 896/Pid.B/2024/PN SRG yang tertulis dan dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (24/2/2025).
Vonis tersebut dibacakan di PN SERANG pada Rabu (19/2/2025), Arianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lalu oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dan Hakim Anggota Hery Cahyono bersama Rendra.
Perbuatan Arianto terjadi pada 15 Desember 2022 saat korban bernama Triyanto selaku Direktur PT Hapsaka memesan H-Beam atau balok baja berbentuk H yang kerap digunakan untuk kontruksi, kepada perusahaan Arianto. Di putusan termuat didalam fakta hukum, jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait