Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Mad Sari
Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Direktur PT Putra Tunggal Teknik asal Kota Cilegon itu terbukti bersalah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga Rp2 miliar.

Kemudian Arianto (27) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, Akhirnya terdakwa dijatuhi pidana,” Putusan PN Serang nomor 896/Pid.B/2024/PN SRG yang tertulis dan dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (24/2/2025).

Vonis tersebut dibacakan di PN SERANG pada Rabu (19/2/2025), Arianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lalu oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dan Hakim Anggota Hery Cahyono bersama Rendra.

Perbuatan Arianto terjadi pada 15 Desember 2022 saat korban bernama Triyanto selaku Direktur PT Hapsaka memesan H-Beam atau balok baja berbentuk H yang kerap digunakan untuk kontruksi, kepada perusahaan Arianto. Di putusan termuat didalam fakta hukum, jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update