Setelah ada kesepakatan, pada 20 Desember 2022, Triyanto memesan H-Beam ukuran 400×400 dengan total pembelian sebesar Rp7 miliar. Triyanto kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta. Pada 5 Maret 2023 kemudian Arianto mengirimkan 20 batang H-Beam seharga Rp821 juta kepada Triyanto.
Sehari kemudian, Triyanto kembali mengirimkan pembayaran sebesar Rp1 miliar kepada Arianto untuk sebagian kekurangan pembayaran dan untuk pembelian sebagian H-Beam lagi. Pada 17 Maret 2023 kemudian Arianto mengirim 20 kilogram H-Beam senilai Rp821 juta.
Kejanggalan mulai terjadi pada 4 April 2023 saat Triyanti mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada Arianto untuk pembelian H-Beam.
“Barang (H-Beam) tersebut tidak dikirim oleh Terdakwa. melainkan Terdakwa dengan kepintarannya membujuk saksi korban Triyanto untuk mengirimkan uang dengan alasan agar barangnya segera dikirim padahal uang yang sebelumnya diterima oleh Terdakwa sudah digunakan untuk keperluan pribadinya,” tulis putusan.
Triyanto kemudian melakukan pembayaran lagi sebesar Rp1 miliar untuk pelunasan atas pengiriman barang dan pembelian H-Beam. Pada 19 Juni 2023 baru lah Arianto mengirim lagi 30 batang H-Beam senilai Rp759 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait