Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

Tapi barang H-Beam senila Rp2 miliar yang dibeli Triyanto pada 4 April tidak kunjung dikirim. Saat dikonfirmasi, Arianto malah meminta agar dikirimkan uang kembali. Triyanto kemudian melakukan somasi kepada Arianto tapi tidak dihiraukan.

Sempat berjanji akan membayar kerugian Triyanto secara bertahap. Namun hingga saat ini Arianto belum mengembalikan uang tersebut.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Triyanto mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” putusan tertulisnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network