Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Direktur PT Putra Tunggal Teknik asal Kota Cilegon itu terbukti bersalah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga Rp2 miliar.

Kemudian Arianto (27) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, Akhirnya terdakwa dijatuhi pidana,” Putusan PN Serang nomor 896/Pid.B/2024/PN SRG yang tertulis dan dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (24/2/2025).

Vonis tersebut dibacakan di PN SERANG pada Rabu (19/2/2025), Arianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lalu oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dan Hakim Anggota Hery Cahyono bersama Rendra.

Perbuatan Arianto terjadi pada 15 Desember 2022 saat korban bernama Triyanto selaku Direktur PT Hapsaka memesan H-Beam atau balok baja berbentuk H yang kerap digunakan untuk kontruksi, kepada perusahaan Arianto. Di putusan termuat didalam fakta hukum, jelasnya.

Setelah ada kesepakatan, pada 20 Desember 2022, Triyanto memesan H-Beam ukuran 400×400 dengan total pembelian sebesar Rp7 miliar. Triyanto kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta. Pada 5 Maret 2023 kemudian Arianto mengirimkan 20 batang H-Beam seharga Rp821 juta kepada Triyanto.

Sehari kemudian, Triyanto kembali mengirimkan pembayaran sebesar Rp1 miliar kepada Arianto untuk sebagian kekurangan pembayaran dan untuk pembelian sebagian H-Beam lagi. Pada 17 Maret 2023 kemudian Arianto mengirim 20 kilogram H-Beam senilai Rp821 juta.

Kejanggalan mulai terjadi pada 4 April 2023 saat Triyanti mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada Arianto untuk pembelian H-Beam.

“Barang (H-Beam) tersebut tidak dikirim oleh Terdakwa. melainkan Terdakwa dengan kepintarannya membujuk saksi korban Triyanto untuk mengirimkan uang dengan alasan agar barangnya segera dikirim padahal uang yang sebelumnya diterima oleh Terdakwa sudah digunakan untuk keperluan pribadinya,” tulis putusan.

Triyanto kemudian melakukan pembayaran lagi sebesar Rp1 miliar untuk pelunasan atas pengiriman barang dan pembelian H-Beam. Pada 19 Juni 2023 baru lah Arianto mengirim lagi 30 batang H-Beam senilai Rp759 juta.

Tapi barang H-Beam senila Rp2 miliar yang dibeli Triyanto pada 4 April tidak kunjung dikirim. Saat dikonfirmasi, Arianto malah meminta agar dikirimkan uang kembali. Triyanto kemudian melakukan somasi kepada Arianto tapi tidak dihiraukan.

Sempat berjanji akan membayar kerugian Triyanto secara bertahap. Namun hingga saat ini Arianto belum mengembalikan uang tersebut.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Triyanto mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” putusan tertulisnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network