SERANG, iNewsBanten - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Serang berakhir dengan putusan pengadilan yang memicu kontroversi. Pelaku, yang terbukti bersalah atas tindakan biadab tersebut, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
