Kasus pemerkosaan anak di kabupaten serang: Ibu Korban Kecewa Vonis Ringan Terhadap Pelaku

Muhamad Elfan Setiawan
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Serang berakhir dengan putusan pengadilan yang memicu kontroversi. Pelaku, yang terbukti bersalah atas tindakan biadab tersebut, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Vonis ini disambut dengan kekecewaan mendalam oleh keluarga korban, khususnya ibu korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami anaknya. “Saya sangat kecewa dengan keputusan ini. Anak saya mengalami trauma berat, tapi pelaku hanya dihukum 2 tahun 3 bulan lebih sedikit. Ini tidak adil,” ungkap ibu korban sambil menangis saat ditemui wartawan di kediamannya.

Kasus ini bermula beberapa bulan lalu ketika korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan warga Carenang. Proses hukum berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan. Sementara itu, Dinsos dan PPA Desa menuai kritik dari berbagai pihak, hanya melakukan pendampingan satu kali.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network