Vonis ini disambut dengan kekecewaan mendalam oleh keluarga korban, khususnya ibu korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami anaknya. “Saya sangat kecewa dengan keputusan ini. Anak saya mengalami trauma berat, tapi pelaku hanya dihukum 2 tahun 3 bulan lebih sedikit. Ini tidak adil,” ungkap ibu korban sambil menangis saat ditemui wartawan di kediamannya.
Kasus ini bermula beberapa bulan lalu ketika korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan warga Carenang. Proses hukum berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan. Sementara itu, Dinsos dan PPA Desa menuai kritik dari berbagai pihak, hanya melakukan pendampingan satu kali.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait