Kasus pemerkosaan anak di kabupaten serang: Ibu Korban Kecewa Vonis Ringan Terhadap Pelaku

Muhamad Elfan Setiawan
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Serang berakhir dengan putusan pengadilan yang memicu kontroversi. Pelaku, yang terbukti bersalah atas tindakan biadab tersebut, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Namun, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan kekecewaan publik. Dukungan untuk keluarga korban terus mengalir, baik melalui media sosial maupun aksi solidaritas. Banyak yang menyerukan agar kejadian ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi hukum yang lebih berpihak pada korban kekerasan seksual. 

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan anak saya. Kami akan mengajukan banding,” ujar ibu korban dengan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perbaikan dalam sistem hukum agar hak-hak korban benar-benar dilindungi.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network