PANDEGLANG, iNewsBanten – Kasus kematian badak Jawa pasca translokasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon menuai sorotan dari penggiat satwa liar. Mereka bahkan melayangkan somasi kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal KSDAE.
Somasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI), Nanda Nababan, di kantor Balai TNUK, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nanda, somasi itu berkaitan dengan dugaan adanya maladministrasi terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa.
“Hari ini saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada Kementerian Kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi ini berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap maladministrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa,” kata Nanda.
Ia menilai program translokasi badak dari Semenanjung Ujung Kulon ke paddock dilakukan tanpa dasar hukum serta kajian yang memadai. Bahkan, menurutnya, sejumlah instansi yang terlibat dalam program yang disebut sebagai Operasi Merah Putih tersebut tidak memiliki kompetensi khusus di bidang satwa liar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
