Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang

Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:21 WIB
  • author Mad Sari
Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Dua pelaku balap liar di Kota Serang bernama Muhammad Iqrom Fajar (21) dan Yazid Al Ghifari (22) dijatuhkan pidana penjara selama 7 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Kedua pembalap liar tersebut dinyatakan bersalah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Oleh karena itu dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing selama 7 hari,” ujar hakim tunggal David Sitorus saat membacakan vonis di PN Serang, pada Rabu (5/3/2025) kemarin.

Dikarenakan keduanya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Iqrom dan Yazid dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo PERMA No 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kemudian menurut hakim perbuatan keduanya itu meresahkan masyarakat.

“Pasalnya terdakwa belum pernah dihukum,” tutur David.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut