Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang

SERANG, iNewsBanten - Dua pelaku balap liar di Kota Serang bernama Muhammad Iqrom Fajar (21) dan Yazid Al Ghifari (22) dijatuhkan pidana penjara selama 7 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Kedua pembalap liar tersebut dinyatakan bersalah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Oleh karena itu dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing selama 7 hari,” ujar hakim tunggal David Sitorus saat membacakan vonis di PN Serang, pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Dikarenakan keduanya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Iqrom dan Yazid dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo PERMA No 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kemudian menurut hakim perbuatan keduanya itu meresahkan masyarakat.
“Pasalnya terdakwa belum pernah dihukum,” tutur David.
Editor : Mahesa Apriandi