Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang
Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:21 WIB

Iqrom dan Yazid merupakan dua joki yang ditangkap Polda Banten pada Minggu (6/2/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang.
Bersama delapan joki balap liar lainnya termasuk keduanya yang berinisial YS (17), AP (17), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), dan SF (20).
Editor : Mahesa Apriandi