Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang

Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:21 WIB
  • author Mad Sari
Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang
Foto: ilustrasi.

Iqrom dan Yazid merupakan dua joki yang ditangkap Polda Banten pada Minggu (6/2/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang.

Bersama delapan joki balap liar lainnya termasuk keduanya yang berinisial YS (17), AP (17), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), dan SF (20).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut