Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang

SERANG, iNewsBanten - Dua pelaku balap liar di Kota Serang bernama Muhammad Iqrom Fajar (21) dan Yazid Al Ghifari (22) dijatuhkan pidana penjara selama 7 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Kedua pembalap liar tersebut dinyatakan bersalah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Oleh karena itu dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing selama 7 hari,” ujar hakim tunggal David Sitorus saat membacakan vonis di PN Serang, pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Dikarenakan keduanya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Iqrom dan Yazid dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo PERMA No 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kemudian menurut hakim perbuatan keduanya itu meresahkan masyarakat.
“Pasalnya terdakwa belum pernah dihukum,” tutur David.
Iqrom dan Yazid merupakan dua joki yang ditangkap Polda Banten pada Minggu (6/2/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang.
Bersama delapan joki balap liar lainnya termasuk keduanya yang berinisial YS (17), AP (17), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), dan SF (20).
Editor : Mahesa Apriandi