Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat Dugaan Penculikan Aktivis, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Kekerasa
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Divonis 7 Tahun, Terbukti Suap 18 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 00:43 WIB
  • author erdi
Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Divonis 7 Tahun, Terbukti Suap 18  Miliar
Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Divonis 7 Tahun, Terbukti Suap 18 Miliar (ist)

SERANG, iNewsBanten –  Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).

Ady terbukti menerima suap sebesar Rp18 miliar dari terdakwa Maria Sopiah untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Harvest Time (PT HT), PT Armidian Karyatarna (PT AK) dan PT Putra Asih Laksana (PT PAL) untuk pembebasan lahan di Citra Maja Raya milik pengusaha Benny Tjokro.

Terdakwa Ady Muchtadi dan Dedi Edi Risyandi terbukti memenuhi unsur Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 UU 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut