get app
inews
Aa Read Next : Salah Satu Anggota DPRD Lebak Terpilih Gelar Khitanan Massal

Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Divonis 7 Tahun, Terbukti Suap 18 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 00:43 WIB
header img
Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Divonis 7 Tahun, Terbukti Suap 18 Miliar (ist)

Sedangkan Maria Sopiah dan Eko Hendro Prayitno memenuhi unsur pasal 5 ayat 1 huruf a Undang undang Tipikor karena melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara.

Hakim pun menjatuhkan Ady Muchtadi Vonis pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu Ady diharuskan mengganti uang Rp18 miliar kepada negara dan jika tidak dapat dibayar maka dikenakan sanksi tambahan pidana selama 2 tahun.

 

“Menjatukan pidana dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan subider 3 bulan menghukum uang pengganti Rp18 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan. Jika tidak membayar harta disita jika tidak mencukupi terkena pidana 2 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra aat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/7/2023).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ady pidana 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Dedi Edi Risyandi hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan dendan Rp100 juta subsider 2 bulan.

Untuk Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara. Terakhir terdakwa Eko Hendro Prayitno dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Setelah vonis dibacakan ketika hakim bertanya kepada para kuasa hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak , kuasa hukum Mari Sopiah dan Eko Hendro Prayitno tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim.

Sedangkan kuasa hukum Ady Muchtadi dan Dedi Edi Risyandi mengatakan pikir pikir.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut