Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar 2 Kasus Tembakau Sintetis, 2 Pemuda Ditangkap
LEBAK, iNewsBanten — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Lebak melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan netto 9,28 gram. Selain itu diamankan juga satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor,” ujar Epi, Sabtu (9/5/2026).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB.
Editor : Mahesa Apriandi