Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar 2 Kasus Tembakau Sintetis, 2 Pemuda Ditangkap
MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan netto 13,71 gram, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapatkan narkotika melalui akun Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” kata Epi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap dua kasus tembakau sintetis tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis capaian penanganan kasus narkoba selama periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Editor : Mahesa Apriandi