Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar 2 Kasus Tembakau Sintetis, 2 Pemuda Ditangkap
LEBAK, iNewsBanten — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Lebak melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan netto 9,28 gram. Selain itu diamankan juga satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor,” ujar Epi, Sabtu (9/5/2026).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB.
MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan netto 13,71 gram, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapatkan narkotika melalui akun Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” kata Epi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap dua kasus tembakau sintetis tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis capaian penanganan kasus narkoba selama periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 20 kasus narkoba yang terdiri dari 10 kasus sabu, 8 kasus obat keras, dan 2 kasus tembakau sintetis.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 381,92 gram sabu, 2.142 butir Hexymer, 2.083 butir Tramadol, serta 27,85 gram tembakau sintetis.
Epi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan narkoba dan obat keras di wilayah hukum Polres Lebak. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi