Modal Rp16 Ribu Dijual Rp120 Ribu, Polda Banten Bongkar Bisnis Gas Oplosan
SERANG, iNewsBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Para pelaku melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” kata Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, praktik tersebut telah b
Editor : Mahesa Apriandi