get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Tiri di Lebak Diduga Cabuli Anak hingga Hamil 7 Bulan, Digauli Sejak 2025

Modal Rp16 Ribu Dijual Rp120 Ribu, Polda Banten Bongkar Bisnis Gas Oplosan

Rabu, 15 April 2026 | 17:14 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram

SERANG, iNewsBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).

“Para pelaku melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” kata Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, praktik tersebut telah b

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut