Modal Rp16 Ribu Dijual Rp120 Ribu, Polda Banten Bongkar Bisnis Gas Oplosan
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan pembagian peran para tersangka. AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku pemindahan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis pipa (tombak), timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi