get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Tiri di Lebak Diduga Cabuli Anak hingga Hamil 7 Bulan, Digauli Sejak 2025

Modal Rp16 Ribu Dijual Rp120 Ribu, Polda Banten Bongkar Bisnis Gas Oplosan

Rabu, 15 April 2026 | 17:14 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan pembagian peran para tersangka. AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku pemindahan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis pipa (tombak), timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut