get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat Dugaan Penculikan Aktivis, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Kekerasa

Modal Rp16 Ribu Dijual Rp120 Ribu, Polda Banten Bongkar Bisnis Gas Oplosan

Rabu, 15 April 2026 | 17:14 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram

SERANG, iNewsBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).

“Para pelaku melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” kata Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, praktik tersebut telah b

erlangsung sekitar enam bulan dan dilakukan di gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan hingga 80 tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan ilegal.

Bronto menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung LPG 12 kilogram. Tabung subsidi dibeli seharga Rp16.000 per unit, lalu hasil oplosan dijual Rp120.000 per tabung.

“LPG 3 kilogram yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga berdampak pada berkurangnya distribusi bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp626,3 juta.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan pembagian peran para tersangka. AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku pemindahan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis pipa (tombak), timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut