Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Tangerang Alami Trauma, Pemkab Berikan Konseling
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Tangerang, Ombudsman Soroti Relasi Atasan-Bawahan

Senin, 28 September 2026 | 08:56 WIB
  • author Sultan Tanjung
Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Tangerang, Ombudsman Soroti Relasi Atasan-Bawahan
Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tangerang, iNews Banten - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti adanya relasi kuasa dalam penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Apriadhi meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menangani kasus tersebut secara hati-hati, transparan, dan objektif. Pasalnya, pegawai yang melaporkan dugaan tersebut merupakan bawahan Ana Supriyatna.

"Jadi BKPSDM harus tangani dengan hati-hati, dengan benar, sehingga memberikan kepastian bagi yang melapor dan terlapor," ujar Fadli, dikutip Senin (28/9/2026).

Menurut Fadli, Pemkab Tangerang harus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor selama proses pemeriksaan.

Perlindungan tersebut diperlukan untuk mencegah kemungkinan intimidasi yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan maupun kondisi psikologis pelapor.

"Hampir semua kalau posisinya itu pasti ada relasi kuasa. Tapi yang jelas seharusnya korban itu diberikan perlindungan ya, kalau di BKPSDM juga melihat bahwa ini mempengaruhi psikologis segala macam, ya semestinya diberikan," katanya.

Fadli juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Ana Supriyatna yang saat ini berstatus sebagai terlapor.

Selain itu, dia menyarankan agar pelapor dan terlapor dipisahkan dalam lingkungan kerja selama proses penanganan kasus berlangsung.

"Pelapornya merupakan bawahan, tentu sebaiknya sih dipisahkan ya antara pelapor dan terlapor," ujarnya.

Menurut Fadli, pemisahan tempat kerja diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada pelapor serta mencegah keduanya berhadapan secara langsung selama proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin untuk menangani laporan tersebut.
Tim tersebut terdiri dari Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKPSDM.

"Saat ini tim sedang menjalankan tahapan proses pemeriksaan, tentunya dengan mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah," kata Beni.

Beni mengatakan, BKPSDM juga memberikan pendampingan psikologis kepada pegawai yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut.


Pendampingan dilakukan oleh konselor dan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikologis pelapor. Proses pendampingan tersebut masih berlangsung.

"Pendampingan oleh konselor, psikolog itu dalam rangka memberikan dukungan psikisnya. Itu masih terus berproses dan masih berlanjut," jelasnya.

Pemkab Tangerang juga berencana memisahkan lokasi kerja antara pelapor dan terlapor untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" di sejumlah ruangan kantor.

Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan polisi tengah mendalami perkara.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan pelecehan terjadi di ruangan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9/2026).

Maruli mengatakan peristiwa bermula ketika pelapor bertemu dengan Ana Supriyatna. Saat itu, terlapor disebut mengulurkan tangan ke arah pelapor.

Pelapor kemudian menyambut tangan tersebut karena mengira hendak diajak bersalaman. Setelah itu, berdasarkan laporan tersebut, terjadi dugaan pelecehan seksual hingga pelapor disebut sempat memberontak.

"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," kata Maruli.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut