Buntut Kasus Pelecehan di Satpol PP, Pemkab Tangerang Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat Ana Supriyat
Tangerang, iNews Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjatuhkan sanksi disiplin kepegawaian kategori sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat terhadap Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ana Supriyatna atas kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya sewaktu menjabat.
Diketahui, Ana Supriyatna juga baru saja dimutasi dari jabatan Kasatpol PP menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemasyarakatan pada Jumat (2/10/2026).
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, tindakan tegas berupa pemberian sanksi tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat. Dan itu adalah masuknya kategori sanksi sedang tapi yang tertinggi," kata Maesyal, Jumat (2/10/2026).
Maesyal menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin melakukan telaah, pengkajian, dan pemeriksaan terhadap Ana. Tim tersebut terdiri dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang.
"Itu dipandang perlu setelah dilakulan telaah, pengkajian, dan dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang bahwa ini harus diberikan sanksi," jelas Maesyal.
Maesyal mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Tangerang terhadap kedisiplinan para ASN.
"Ini harus saya lakukan supaya ini menjadi pembelajaran buat semua pihak," tegasnya.
Meski sanksi kepegawaian telah dijatuhkan, Maesyal menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum atas laporan pelecehan tersebut yang sedang berproses di Polda Banten.
"Nanti kita lihat aja prosesnya, seperti apa perkembangannya," jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ana Supriyatna sebelumnya mencuat setelah sejumlah pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang poster bertuliskan I Stand With The Victims Against Sexual Assault di sejumlah ruangan kantor.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi di salah satu ruang kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor bertemu dengan Ana di salah satu ruangan kantor Satpol PP. Saat itu, Ana disebut mengulurkan tangan ke arah pelapor.
Pelapor yang mengira hendak diajak bersalaman kemudian menyambut tangan tersebut. Setelah itu, berdasarkan laporan yang diterima polisi, terjadi dugaan pelecehan seksual hingga pelapor disebut sempat memberontak.
"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," kata Maruli.
Editor: Mahesa Apriandi