Jaringan Sabu Lintas Wilayah Terbongkar, IRT di Serang Ditangkap Polisi
SERANG, iNewsBanten.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS (47) di sebuah kamar kos di Kota Serang.
Selain IS, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni AZ (33) dan IR alias Belek (34), warga Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 103,81 gram bruto.
Polisi menduga ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan berinisial Kentung.
Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan IS di kamar kosnya di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, pada Senin (28/9/2026).
Editor: Mahesa Apriandi