get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Tegaskan Pemudik jangan Cemas Jika Tiket Kapalnya Hangus

Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Senin, 24 Februari 2025 | 16:42 WIB
header img
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Direktur PT Putra Tunggal Teknik asal Kota Cilegon itu terbukti bersalah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga Rp2 miliar.

Kemudian Arianto (27) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, Akhirnya terdakwa dijatuhi pidana,” Putusan PN Serang nomor 896/Pid.B/2024/PN SRG yang tertulis dan dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (24/2/2025).

Vonis tersebut dibacakan di PN SERANG pada Rabu (19/2/2025), Arianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lalu oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dan Hakim Anggota Hery Cahyono bersama Rendra.

Perbuatan Arianto terjadi pada 15 Desember 2022 saat korban bernama Triyanto selaku Direktur PT Hapsaka memesan H-Beam atau balok baja berbentuk H yang kerap digunakan untuk kontruksi, kepada perusahaan Arianto. Di putusan termuat didalam fakta hukum, jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut