SERANG, iNewsBanten – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada warga Cilegon bernama Nuryadi alias Lacuy (44). Ia terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan memperjuabelikannya di Pelabuhan Merak kepada sopir truk.
"Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," dalam tulisan putusan PN Serang nomor 840/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, (3/2/2025).
Kemudian Lacuy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Lacuy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, ketua majelis hakim Bony Daniel bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan, kemudian vonis dibacakan pada Kamis (30/1/2025).
Editor : Mahesa Apriandi