SERANG, iNewsBanten – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada warga Cilegon bernama Nuryadi alias Lacuy (44). Ia terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan memperjuabelikannya di Pelabuhan Merak kepada sopir truk.
"Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," dalam tulisan putusan PN Serang nomor 840/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, (3/2/2025).
Kemudian Lacuy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Lacuy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, ketua majelis hakim Bony Daniel bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan, kemudian vonis dibacakan pada Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Lacuy ternyata seorang residivis kasus narkoba dan sudah pernah dihukum selama tiga kali. Pengulangan perbuatannya dinilai tidak mencerminkan adanya penyesalan. Selain itu, pengemasan menggunakan bungkus permen oleh dirinya juga dinilai upaya penyamaran tindak pidana ilegal yang telah direncanakan. Hal tersebut yang memberatkan terdakwa.
"Keterlibatan dalam jaringan distribusi (narkoba) ini menunjukkan bahwa Terdakwa berkontribusi pada masalah yang lebih luas dalam masyarakat terkait dengan peredaran Narkotika," Dalam putusan tertulisnya.
Lacuy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena mengaku menyesal dan juga sopan selama di persidangan. Keadaan pernyataan ini yang meringankan terdakwa.
Dalam putusan, dijelaskan bahwa Lacuy ditangkap oleh Polisi di kontrakannya pada 12 Juli 2024 lalu, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 54 paket kecil yang dibungkus dengan kemasan permen bekas merek Happydent dan Xylitol. Total berat bersihnya yaitu 4,87 gram.
Sabu itu dibeli seharga Rp4 juta dari seorang DPO yang kerap dipanggil Juragan. Ia mengambil paket itu di Pandeglang dan kemudian mengemasnya menjadi bungkus kecil di rumahnya. Kemudian dia menjualnya ke sopir truk di Pelabuhan Merak yang sudah jadi langganan, menurut pengakuannya.
"Jenis sabu tersebut diedarkan terdakwa, dan menjual kepada sopir atau pengurus truk yang ada di Pelabuhan Merak yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu, selain itu Terdakwa juga menjual secara langsung dengan pembeli yang kenal dengan Terdakwa yang datang ke rumah atau menghubungi Terdakwa dan bertemu atau janjian di tempat yang ditentukan oleh Terdakwa," bunyi putusan.
Editor : Mahesa Apriandi