get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 1,9 Tahun Gegara Seorang Pria di Serang Mencuri Kamera untuk Akikah Anak

PN Serang Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Penjual Sabu di Pelabuhan Merak

Senin, 03 Februari 2025 | 16:48 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

Lebih lanjut, Lacuy ternyata seorang residivis kasus narkoba dan sudah pernah dihukum selama tiga kali. Pengulangan perbuatannya dinilai tidak mencerminkan adanya penyesalan. Selain itu, pengemasan menggunakan bungkus permen oleh dirinya juga dinilai upaya penyamaran tindak pidana ilegal yang telah direncanakan. Hal tersebut yang memberatkan terdakwa.

"Keterlibatan dalam jaringan distribusi (narkoba) ini menunjukkan bahwa Terdakwa berkontribusi pada masalah yang lebih luas dalam masyarakat terkait dengan peredaran Narkotika," Dalam putusan tertulisnya.

Lacuy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena mengaku menyesal dan juga sopan selama di persidangan. Keadaan pernyataan ini yang meringankan terdakwa.

Dalam putusan, dijelaskan bahwa Lacuy ditangkap oleh Polisi di kontrakannya pada 12 Juli 2024 lalu, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 54 paket kecil yang dibungkus dengan kemasan permen bekas merek Happydent dan Xylitol. Total berat bersihnya yaitu 4,87 gram.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut