Lebih lanjut, Lacuy ternyata seorang residivis kasus narkoba dan sudah pernah dihukum selama tiga kali. Pengulangan perbuatannya dinilai tidak mencerminkan adanya penyesalan. Selain itu, pengemasan menggunakan bungkus permen oleh dirinya juga dinilai upaya penyamaran tindak pidana ilegal yang telah direncanakan. Hal tersebut yang memberatkan terdakwa.
"Keterlibatan dalam jaringan distribusi (narkoba) ini menunjukkan bahwa Terdakwa berkontribusi pada masalah yang lebih luas dalam masyarakat terkait dengan peredaran Narkotika," Dalam putusan tertulisnya.
Lacuy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena mengaku menyesal dan juga sopan selama di persidangan. Keadaan pernyataan ini yang meringankan terdakwa.
Dalam putusan, dijelaskan bahwa Lacuy ditangkap oleh Polisi di kontrakannya pada 12 Juli 2024 lalu, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 54 paket kecil yang dibungkus dengan kemasan permen bekas merek Happydent dan Xylitol. Total berat bersihnya yaitu 4,87 gram.
Editor : Mahesa Apriandi