PN Serang Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Penjual Sabu di Pelabuhan Merak
Senin, 03 Februari 2025 | 16:48 WIB
Sabu itu dibeli seharga Rp4 juta dari seorang DPO yang kerap dipanggil Juragan. Ia mengambil paket itu di Pandeglang dan kemudian mengemasnya menjadi bungkus kecil di rumahnya. Kemudian dia menjualnya ke sopir truk di Pelabuhan Merak yang sudah jadi langganan, menurut pengakuannya.
"Jenis sabu tersebut diedarkan terdakwa, dan menjual kepada sopir atau pengurus truk yang ada di Pelabuhan Merak yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu, selain itu Terdakwa juga menjual secara langsung dengan pembeli yang kenal dengan Terdakwa yang datang ke rumah atau menghubungi Terdakwa dan bertemu atau janjian di tempat yang ditentukan oleh Terdakwa," bunyi putusan.
Editor : Mahesa Apriandi