get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 1,9 Tahun Gegara Seorang Pria di Serang Mencuri Kamera untuk Akikah Anak

PN Serang Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Penjual Sabu di Pelabuhan Merak

Senin, 03 Februari 2025 | 16:48 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

Sabu itu dibeli seharga Rp4 juta dari seorang DPO yang kerap dipanggil Juragan. Ia mengambil paket itu di Pandeglang dan kemudian mengemasnya menjadi bungkus kecil di rumahnya. Kemudian dia menjualnya ke sopir truk di Pelabuhan Merak yang sudah jadi langganan, menurut pengakuannya.

"Jenis sabu tersebut diedarkan terdakwa, dan menjual kepada sopir atau pengurus truk yang ada di Pelabuhan Merak yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu, selain itu Terdakwa juga menjual secara langsung dengan pembeli yang kenal dengan Terdakwa yang datang ke rumah atau menghubungi Terdakwa dan bertemu atau janjian di tempat yang ditentukan oleh Terdakwa," bunyi putusan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut