Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri Asal Negara Pakistan, Nekat Telan Sabu Seberat 1,6 Kilogram di Bandara Soeta
Advertisement . Scroll to see content

PN Serang Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Penjual Sabu di Pelabuhan Merak

Senin, 03 Februari 2025 | 16:48 WIB
  • author Mad Sari
PN Serang Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Penjual Sabu di Pelabuhan Merak
Foto: Ilustrasi

Sabu itu dibeli seharga Rp4 juta dari seorang DPO yang kerap dipanggil Juragan. Ia mengambil paket itu di Pandeglang dan kemudian mengemasnya menjadi bungkus kecil di rumahnya. Kemudian dia menjualnya ke sopir truk di Pelabuhan Merak yang sudah jadi langganan, menurut pengakuannya.

"Jenis sabu tersebut diedarkan terdakwa, dan menjual kepada sopir atau pengurus truk yang ada di Pelabuhan Merak yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu, selain itu Terdakwa juga menjual secara langsung dengan pembeli yang kenal dengan Terdakwa yang datang ke rumah atau menghubungi Terdakwa dan bertemu atau janjian di tempat yang ditentukan oleh Terdakwa," bunyi putusan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut