Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yusuf Saadudin Direktur Utama Bank BJB Meninggal di Bandung, Ini Profil Singkatnya
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Tanam 50 Pohon Ganja, Oknum PPPK Kementerian PU Diciduk Polisi di Bandung

Senin, 21 September 2026 | 22:01 WIB
  • author Romli
Nekat Tanam 50 Pohon Ganja, Oknum PPPK Kementerian PU Diciduk Polisi di Bandung
Kasatresnarkoba Polres Bandung Memeriksa Tersangka dan Semua Barang Bukti yang ada. (Foto: Istimewa).


BANDUNG, iNewsBanten.id - AS (49), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Senin (21/9/2026).

AS diduga nekat menanam lebih dari 50 batang pohon ganja dalam rumahnya di Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasatresnarkoba menuturkan, AS melanggar Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS. Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini akan terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan beredar di lingkungannya," tutur Kasatresnarkoba.

Dari yang bersangkutan AS, ujar Kompol Oliestha, penyidik mengamankan beberapa barang, berupa pohon ganja, alat komunikasi, dan lainnya.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut (AS), kami lakukan pengecekan. Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja," ujar Kompol Oliestha.

Kasatresnarkoba menuturkan, AS melanggar Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal saat penyidik mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lalu, kata Kasatresnarkoba, penyidik mengikuti target operasi sampai ke Perumahan Bumi Orange, Cileunyi. Di lokasi ini, penyidik menemukan kurang lebih 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan dan 28 pohon ganja berusia beberapa minggu.

"Kemudian, kami mintai keterangan dari orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU," kata Kasatresnarkoba.

Saat ini kami terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS. Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini akan terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan beredar di lingkungannya," tutur Kasatresnarkoba

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut (AS), kami lakukan pengecekan. Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja," ujar Kompol Oliestha.

Darimana AS memiliki keahlian menanam ganja? Kasatresnarkoba menuturkan, tersangka AS mengaku melihat dan belajar menanam ganja dari media sosial, YouTube, dan lain sebagainya.

Keluarga mengetahui aktivitas AS menanam ganja. "Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasa narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat," ujar Kasatresnarkoba.

Selain itu, tersangka AS mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya bernama Doni di Tangerang. Saat ini Doni telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, penyidik akan melaksanakan pendalaman.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut