get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal

Satpol-PP Kabupaten Tangerang Bakal Segel THM yang Beroperasi Dibulan Ramadhan 

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:08 WIB
header img
Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana (ist)

TANGERANG, iNewsBanten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan segel tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat bulan suci ramadhan.

Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran (SE) tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi pada bulan ramadhan. 

THM itu berupa Spa, Sauna, Massage, Bar, Diskotik, Karaoke, dan biliard untuk tidak beroperasi sementara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut