Buron Bertahun-tahun, DPO Pengedar Sabu Asal Kabupaten Serang Ditangkap
SERANG, iNewsBanten — Polisi menangkap BA (33), pengedar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA pada awal Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. BA sempat mencoba kabur, tetapi polisi yang sudah mengepung lokasi berhasil menangkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, polisi menemukan empat paket sabu dari kantong celana BA saat melakukan penggeledahan.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” kata Bondan, Rabu (7/10/2026).
Polisi kemudian menggeledah rumah BA. Petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram di dalam box sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik BA.Total polisi menyita 93,33 gram sabu yang terdiri atas satu paket besar dan empat paket kecil.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp5,71 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Bondan mengatakan, polisi menangkap BA setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan buronan kasus narkoba tersebut.
Editor: Mahesa Apriandi