get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pelaporan Seorang Guru SDK Dihentikan, Ini Alasan Kepolisian

Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Senin, 02 Maret 2026 | 22:18 WIB
header img
Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan(Foto:Istimewa)

TANGSEL, iNewsBanten- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel empat tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan tindakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

 

“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat dan surat edaran Wali Kota. Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan,” kata Dohiri, Senin (2/3/2026).

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut