get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS! Wakapolda Banten Berganti, Brigjen Iwan Saktiadi Resmi Ditunjuk Kapolri

Penertiban THM di Kota Serang Dikritik Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan ‎

Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:53 WIB
header img
Suasana Hiburan Malam di salah satu tempat hiburan di Kota Serang terlihat ramai dipadati pengunjung(foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten.id - Aktivis DPD Barisan Rakyat Untuk Transparansi (BRANTAS) Kota Serang, M. Yana, menilai penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan Pemerintah Kota Serang dan Satpol PP belum memberikan efek jera terhadap para pengelola usaha yang diduga melanggar aturan.

‎Menurut Yana, fakta adanya THM yang kembali beroperasi setelah ditutup dan disegel menunjukkan bahwa penegakan aturan masih lemah dan belum menyentuh akar persoalan.

‎"Kalau benar sudah ditutup, disegel, bahkan ada yang dibongkar tetapi masih bisa buka lagi, berarti ada persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan. Masyarakat tentu bertanya, kenapa tempat yang sudah jelas ditindak masih berani beroperasi kembali," kata Yana kepada media.

‎Ia menilai persoalan THM tidak cukup hanya diselesaikan melalui patroli malam dan surat peringatan. Pemerintah Kota Serang harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas usaha tersebut.

‎"Jangan sampai penertiban hanya bersifat seremonial. Jika setiap ditutup lalu buka lagi, berarti tidak ada efek jera. Pemerintah harus mengungkap apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

‎Yana juga mempertanyakan efektivitas koordinasi lintas instansi apabila hingga kini masih ditemukan THM yang diduga beroperasi meski telah mendapat tindakan administratif.

‎"Kami mendukung penegakan perda, tetapi harus konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik usaha tertentu," tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengakui penertiban THM masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Menurutnya, kewenangan Satpol PP saat ini terbatas pada penutupan aktivitas usaha, penyegelan, dan penerapan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

‎"Kami sudah melakukan tindakan terhadap 17 THM. Tujuh lokasi bahkan telah dilakukan pembongkaran. Namun memang ada tantangan ketika tempat yang sudah ditutup kembali beroperasi. Karena itu kami terus melakukan patroli dan pengawasan," kata Heri.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut