Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Taktakan
SERANG, iNewsBanten - Aparat Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS di sebuah rumah yang berada di Kampung Tegal Tongglen, Kelurahan Umbul Tengah.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe bersama personel Unit III yang dipimpin Ipda Najib kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Polisi mengamankan tujuh plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital kecil, gunting, tisu pembungkus, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OB yang disebut berada di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga narkotika itu diedarkan kembali di wilayah Kota Serang dengan harga jual sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Transaksi disebut dilakukan secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD).
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Serang. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe, Jumat (22/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Editor : Mahesa Apriandi