Pilot Maskapai Asing Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke RI, Positif Tiga Jenis Narkoba
Tangerang, iNews Banten - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 70.114 butir ekstasi yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai penerbangan asing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan jalur pemeriksaan khusus bagi kru penerbangan untuk membawa narkotika dari Kuala Lumpur ke Indonesia.
"Dari hasil penghitungan, jumlah barang bukti mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram atau lebih dari 25 kilogram berat bersih," ujar Hengky dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hengky, pilot dan awak kabin selama ini memperoleh jalur pemeriksaan khusus karena dikategorikan sebagai kelompok berisiko rendah (low risk). Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap kru penerbangan internasional melalui pemeriksaan acak (random screening). Sementara pelaksanaan tes narkoba terhadap kru tetap menjadi kewenangan instansi terkait di bidang penerbangan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung tiga jenis narkotika, yakni MDMA, methamphetamine, dan kokain.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Dua kali pengiriman dilakukan ke Jakarta, sedangkan satu kali lainnya ke daerah lain.
"Pengakuan tersebut masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan terdapat pengiriman lain maupun keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas," kata Awaludin.
Penyidik Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Editor : Mahesa Apriandi