Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
SERANG, iNewsBanten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menyebut adanya pungutan tambahan di luar tarif resmi kepada masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perkara ini melibatkan enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Kantah Kota Serang periode 2024-2026, Taufik Rokhman.
Saat membacakan dakwaan, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni menyebut Taufik memiliki peran dalam menentukan kebutuhan dana yang kemudian dihimpun oleh bawahannya.
“Terdakwa menentukan besaran kebutuhan dana yang harus dipenuhi dan pemenuhannya terutama bersumber dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan,” kata Dado.
Pungutan Tambahan hingga Ratusan Ribu Rupiah
Jaksa menyebut besaran pungutan berbeda berdasarkan jenis layanan pertanahan.
Untuk balik nama, pemohon diduga dikenai tambahan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Sementara pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertifikat mencapai Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang.
Editor: Mahesa Apriandi