Polresta Cilegon Bongkar! Tak Ada Celah Pungli dalam Layanan Pemutihan Pajak Samsat
CILEGON, iNewsBanten-Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kota Cilegon! Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilegon memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di UPT Samsat Cilegon.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Cilegon, IPTU Irpan, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal program unggulan Pemerintah Provinsi Banten tersebut. Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025 dan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda dan tunggakan pokoknya.
"Ini konsern kita di kepolisian untuk menindak tegas pungli dan praktik percaloan yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Irpan, Senin (1/9/2025).
Ia pun menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari masyarakat. Mulai dari penempatan petugas pendamping di area Samsat, pengawasan ketat loket pelayanan, hingga penerapan sistem antrean digital.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pendampingan langsung oleh petugas resmi agar proses pengurusan pajak berjalan cepat, mudah, dan transparan.
"Ada petugas kami yang siap mengantar dan mengarahkan para wajib pajak ke loket dan layanan yang tersedia,” ujar Irpan.
Tak hanya itu, UPT Samsat Kota Cilegon juga menghadirkan inovasi layanan khusus bernama “Pojok Curhat”. Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak, khususnya mereka yang masih awam atau baru pertama kali mengurus pajak kendaraan.
Editor : Mahesa Apriandi