Mediasi Sengketa PPP Memanas di PN Serang
SERANG, iNewsBanten.id - Sidang mediasi terkait perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mediasi yang telah memasuki pertemuan ketiga tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan, Kamis (24/9/2026).
Dalam proses mediasi, para pihak berupaya mencari titik temu atas persoalan yang disengketakan. Kuasa hukum Sahruji, Agus Rahmat, mengatakan pihaknya mempertanyakan surat kuasa yang digunakan kuasa hukum para tergugat dalam proses mediasi.
"Dalam mediasi yang ketiga tadi itu kami mempertanyakan dua hal. Yang pertama adalah surat kuasa khusus istimewa dari kuasa hukum tergugat 1, 2, 3 dan juga tergugat 4, karena pada hakikatnya mediasi itu menjembatani dua kepentingan prinsipal secara langsung," ujar Agus Rahmat.
Menurut Agus, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi dinilai penting karena kuasa hukum pada dasarnya mendampingi dan memberikan nasihat hukum kepada pihak yang diwakilinya.
"Sekali lagi prinsipal secara langsung. Adapun kuasa hukum itu hanya mendampingi saja, memberikan advice dan sebagainya. Kalaupun kita menyampaikan, atas seizin dari prinsipal," katanya.
Editor: Mahesa Apriandi