Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Randakari Bagikan Masker Pasca Erupsi
Advertisement . Scroll to see content

Mediasi Sengketa PPP Memanas di PN Serang

Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB
  • author Chaerul
Mediasi Sengketa PPP Memanas di PN Serang
Suasana mediasi perselisihan partai ppp kota cilegon(foto istimewa)

Agus juga mengklaim pihak tergugat tidak hadir secara langsung dalam mediasi tersebut. Menurut dia, persoalan itu turut menjadi pembahasan dalam proses mediasi.

Terkait perbedaan pandangan mengenai penyelesaian perkara melalui Mahkamah Partai, Agus mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang dipilih masing-masing pihak. Namun, pihaknya tetap memilih melanjutkan gugatan yang saat ini diproses di PN Serang.

"Urusan Mahkamah Partai, terserah, itu hak mereka. Tetapi urusan di sini kita menghormati proses berperkara di pengadilan," ujarnya.

Agus mengatakan sebelum gugatan diajukan ke PN Serang, Ketua DPC PPP Kota Cilegon telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mahkamah Partai. Menurut pihaknya, jawaban yang diterima kemudian dinilai belum menyelesaikan persoalan sehingga gugatan dilanjutkan melalui pengadilan.

Penilaian mengenai proses di Mahkamah Partai tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari materi perselisihan.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar. Agus menjelaskan nilai tersebut berkaitan dengan kerugian nonmateri yang menurut pihaknya dialami kliennya, termasuk menyangkut nama baik dan citra di tengah masyarakat.

"Senilai Rp20 miliar itu adalah gugatan immateriil. Kita bisa bayangkan bagaimana nama baik beliau. Beliau itu bukan orang biasa di Cilegon, beliau adalah sebagai tokoh masyarakat yang diminta pertimbangannya di tengah masyarakat," ungkap Agus.

Ia juga menyinggung kepercayaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang menurutnya terdampak oleh perselisihan tersebut. Namun, besaran kerugian maupun dasar tuntutan Rp20 miliar tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat yang akan diuji dalam proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum Sahruji. Pihak tergugat maupun pihak PPP yang terkait dalam perkara ini perlu diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawabnya agar informasi mengenai perkara dapat disajikan secara berimbang.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut