Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Di Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon pengukuran tanah disebut dikenai pungutan tambahan Rp500 per meter persegi.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemotongan 30 persen terhadap honorarium petugas ukur.
“Para pemohon menyerahkan sejumlah uang dimaksud karena merasa terpaksa sehingga apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit atau diperlambat,” ujar jaksa.
Uang Rp200 Juta Dibagi Tiga
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap pembagian uang Rp200 juta yang berasal dari salah satu permohonan pemecahan bidang tanah pada Desember 2025.
Uang tersebut disebut dibagi kepada Taufik Rokhman sebesar Rp100 juta, Deni Marzuki Rp60 juta, dan Haris Sobirin Rp40 juta.
Jaksa menyebut uang pungutan tersebut tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Editor: Mahesa Apriandi