Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat

Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB
  • author Erdi
Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Ilustrasi dugaan pungli di BPN Kota Serang terungkap dalam sidang PN Serang. (Foto Istimewa)

Di Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon pengukuran tanah disebut dikenai pungutan tambahan Rp500 per meter persegi.

 

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemotongan 30 persen terhadap honorarium petugas ukur.

 

“Para pemohon menyerahkan sejumlah uang dimaksud karena merasa terpaksa sehingga apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit atau diperlambat,” ujar jaksa.

 

Uang Rp200 Juta Dibagi Tiga

 

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap pembagian uang Rp200 juta yang berasal dari salah satu permohonan pemecahan bidang tanah pada Desember 2025.

 

Uang tersebut disebut dibagi kepada Taufik Rokhman sebesar Rp100 juta, Deni Marzuki Rp60 juta, dan Haris Sobirin Rp40 juta.

 

Jaksa menyebut uang pungutan tersebut tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut