Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB
“Biaya taktis yang dipungut dari para pemohon maupun PPAT tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” kata jaksa.
Selain itu, Taufik juga disebut pernah meminta uang Rp35 juta yang menurut dakwaan digunakan untuk biaya operasi mata.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.
Seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan dakwaan jaksa dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Editor: Mahesa Apriandi