Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat

Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB
  • author Erdi
Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Ilustrasi dugaan pungli di BPN Kota Serang terungkap dalam sidang PN Serang. (Foto Istimewa)

“Biaya taktis yang dipungut dari para pemohon maupun PPAT tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” kata jaksa.

 

Selain itu, Taufik juga disebut pernah meminta uang Rp35 juta yang menurut dakwaan digunakan untuk biaya operasi mata.

 

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.

 

Seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan dakwaan jaksa dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut