Penertiban THM di Kota Serang Dikritik Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan
Ia menjelaskan, terhadap bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Satpol PP tidak dapat melakukan pembongkaran sehingga langkah yang ditempuh adalah penghentian aktivitas usaha dan penyegelan.
"Kami bekerja berdasarkan aturan. Untuk itu kami juga mendorong adanya penguatan regulasi agar kewenangan penegakan perda lebih kuat dan memberikan efek jera yang lebih maksimal," ujarnya.
Perdebatan mengenai efektivitas penertiban THM ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Serang. Di satu sisi, aparat mengaku telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Namun di sisi lain, muncul kritik dari masyarakat dan aktivis yang mempertanyakan mengapa sejumlah THM masih dapat kembali beroperasi setelah ditindak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas penegakan perda di Kota Serang serta perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran usaha hiburan malam.
Editor : Mahesa Apriandi