DPRD Lebak Desak Penutupan Tambang Ilegal, Kasatpol PP Diminta Mundur
LEBAK, iNewsBanten – Aktivitas tambang galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Lebak dari Komisi I, Bambang SP, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Bambang SP, politisi senior Partai Gerindra yang kini menjabat untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Lebak, meminta penutupan permanen terhadap perusahaan tambang ilegal yang dianggap merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Beberapa perusahaan galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung diduga beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan hukum pertambangan," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa dampak dari kegiatan tambang tersebut telah merusak infrastruktur jalan secara masif. Jalan-jalan desa dilaporkan rusak parah akibat lalu-lalang truk pengangkut tanah yang melebihi batas tonase. Selain itu, truk besar juga kerap diparkir sembarangan di bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Editor : Mahesa Apriandi