SERANG, iNewsBanten - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil sejumlah pengungkapan kasus sepanjang 2026. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan berat mencapai 15,4 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNN Provinsi Banten dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses hukum.
Kepala BNN Provinsi Banten Budi Sajidin mengungkapkan, ganja dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 13 Agustus 2026. Petugas gabungan BNN, Bea Cukai, dan kepolisian saat itu menangkap seorang pria berinisial NTH, 25 tahun, di Gerbang Tol Merak-Jakarta, wilayah Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. Rabu (16/09/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
