NTH diamankan ketika menjadi penumpang bus yang melaju dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan dua kardus mineral yang dilapisi plastik berwarna cokelat.
Di dalam kardus tersebut terdapat 24 paket ganja berbentuk silinder. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 15.540 gram atau 15,54 kilogram ganja yang masuk kategori narkotika golongan I.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.414,6601 gram ganja dimusnahkan. Sementara sebagian barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses penyidikan.
Tak hanya dari kasus tersebut, BNN Banten turut memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan perkara lainnya.
Dalam kasus yang diungkap pada 12 Mei 2026, petugas menemukan ganja seberat 1.000,2 gram dan sabu seberat 5,67 gram. Sebanyak 995 gram ganja dimusnahkan, sedangkan sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Pemusnahan berikutnya berasal dari pengungkapan perkara pada 25 Juli 2026 di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan 35 cartridge narkotika golongan II jenis etomethazene. Dari jumlah itu, 25 cartridge dimusnahkan dan 10 cartridge lainnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
BNN Banten menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
