Warga Tangerang Ditahan Polisi Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan

Sultan Tanjung
Ilustrasi borgol. Seorang warga Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja karena diduga terlibat kelompok jaringan penipuan.

TANGERANG, iNewsBanten.id - Seorang warga Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja setelah tempatnya bekerja digerebek aparat setempat. Nikola diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional dan disebut berperan sebagai salah satu leader.

Nikola merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Informasi mengenai kasus tersebut diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dari pihak keluarga pada 11 September 2026.

"Pada tanggal 11 September 2026, kami menerima laporan perihal adanya pemuda Tangerang terjebak di Kamboja," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana, dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurut Rudi, Nikola berangkat ke Kamboja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural. Ia memperoleh informasi pekerjaan dari media sosial dengan tawaran gaji yang disebut cukup besar.

Nikola kemudian melamar pekerjaan tersebut dan diterima bekerja di sebuah restoran di Kamboja. Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima Disnaker, Nikola berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026.

"Muhamad Nikola Dewantara berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana," kata Rudi.

Namun, sekitar sebulan setelah bekerja, tempat Nikola bekerja digerebek kepolisian Kamboja pada Mei 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi markas jaringan penipuan.

Nikola turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Ia kemudian dituduh terlibat dalam jaringan penipuan dan disebut oleh aparat Kamboja sebagai salah satu leader di tempatnya bekerja.

"Muhamad Nikola Dewantara sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja," ujar Rudi.

Disnaker Kabupaten Tangerang kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk menangani persoalan tersebut sekaligus mengupayakan kepulangan Nikola ke Indonesia.

"Kami sudah bersurat ke Kemlu, sekarang lagi diproses suratnya," kata Rudi.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network